Makassar, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah mendalami dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar. Total dana yang disorot dalam kasus ini mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak September 2025.
“Iya benar, sementara ini masih tahap penyelidikan. Sudah mulai berjalan sejak bulan September lalu,” ujar Arifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Fokus Penyelidikan
Menurut sumber internal kejaksaan, penyidik tengah menelusuri mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Makassar, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan administrasi dan dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Tim Pidsus juga disebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban Baznas, serta memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan awal.
Komitmen Transparansi
Kejari Makassar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara yang melibatkan dana publik.
“Semua masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Arifuddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Baznas merupakan lembaga resmi pengelola zakat dan dana sosial umat yang memiliki fungsi strategis dalam pemberdayaan masyarakat.
[RED]