Kudus, 22 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat Rini Kartika Hadi Ahmawati, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM). Keputusan tegas ini diambil setelah Rini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.
Rini sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan hukuman:
- Pidana penjara 1 tahun 6 bulan,
- Denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,35 miliar. Putusan yang dibacakan pada 1 September 2025 lalu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Rini tidak mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari sesuai ketentuan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa pemecatan tidak hormat terhadap Rini dilakukan berlandaskan aturan kepegawaian yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, wajib diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemecatan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kewajiban hukum. Kami masih menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan untuk melengkapi dokumen administratif pemberhentian,” tegas Putut.
Meski sudah divonis bersalah, hingga September 2025, Rini masih menerima 50 persen gaji bulanan dari negara. Namun, Putut memastikan bahwa hak tersebut otomatis dihentikan setelah surat keputusan pemecatan diberlakukan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus. “Jauhi praktik korupsi, karena risikonya bukan hanya kurungan penjara, tetapi juga kehilangan status sebagai pegawai negeri secara tidak hormat,” tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N. Wibowo, membenarkan bahwa putusan pengadilan terhadap Rini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pemberhentian secara formal tinggal menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai dasar tindakan administratif.
[RED]