Medan, 22 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Sekolah RA sebagai tersangka, kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan kembali menahan dua pihak lain yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826,75 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan kepada awak media bahwa kedua tersangka yang baru ditahan yakni:
- EAD, Bendahara SMA Negeri 16 Medan periode 2022–2023.
- AM, pihak penyedia barang dan jasa di sekolah yang sama.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Medan sejak Kamis (18/9/2025) untuk jangka waktu awal 20 hari ke depan.
- Tersangka EAD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
- Tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Langkah penahanan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah upaya tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa,” tegas Daniel.
Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 16 Medan menerima total dana BOS sebesar Rp3 miliar lebih dalam dua tahun anggaran, dengan rincian:
- Tahun 2022: Rp1,47 miliar.
- Tahun 2023: Rp1,52 miliar lebih.
Namun, realisasi penggunaan dana tersebut terbukti menyimpang dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 mengenai tata kelola dana BOS.
Dari penyalahgunaan anggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidikan Masih Berlanjut
Daniel menambahkan, meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik Pidsus Kejari Belawan masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dana BOS semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok,” pungkas Daniel.
[RED]