Jakarta, 22 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas operasional terhadap 190 badan usaha pertambangan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan tercatat berada di Provinsi Jambi.
Perusahaan-perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di sejumlah daerah penghasil tambang, antara lain Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, serta beberapa provinsi lainnya.
Menurut keterangan resmi, tindakan tegas ini diambil lantaran banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang berjalan sesuai kaidah pertambangan yang bertanggung jawab.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikategorikan penting dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Sanksi penghentian sementara tersebut dijatuhkan setelah tiga kali surat peringatan administratif tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh pihak perusahaan, yakni:
- Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024.
- Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
- Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025.
Karena tidak ada tindak lanjut memadai dari perusahaan-perusahaan tersebut, maka pemerintah pusat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Penegakan aturan ini berlandaskan pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua regulasi tersebut secara jelas mengamanatkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum memulai kegiatan produksi.
Dalam surat edaran resmi dijelaskan, sanksi penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. Namun, penghentian itu dapat dicabut lebih cepat apabila perusahaan bersangkutan:
- Mengajukan serta memperoleh pengesahan dokumen Rencana Reklamasi.
- Menempatkan Jaminan Reklamasi untuk tahun berjalan hingga 2025.
[RED]