Kepala SD Negeri Kediri Bungkam, Konfirmasi Media Diabaikan – Korwil Binong Sibuk Tanpa Jawaban

banner 120x600

Subang, 11 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus dugaan ketidaktransparanan proyek pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, semakin disorot publik. Setelah sebelumnya ditemukan bahwa papan proyek tidak terpasang, kini pihak sekolah justru bungkam ketika diminta klarifikasi.

Awak media berulang kali mencoba menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri Kediri melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada balasan ataupun jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi.

“Sebagai pejabat publik, kepala sekolah wajib memberikan informasi, apalagi terkait penggunaan dana negara. Bungkam seperti ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Subang.

Tak hanya kepala sekolah, upaya konfirmasi juga dialihkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Binong. Namun, setiap dihubungi, pihak korwil selalu berdalih sibuk dengan berbagai kegiatan. Hingga kini, belum ada jawaban resmi mengenai persoalan tersebut.

Sikap tertutup kepala sekolah dan lemahnya koordinasi korwil berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Pasal 52 menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 5 juta.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 4 ayat (3) menegaskan, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Mengabaikan konfirmasi berarti menghalangi kerja jurnalistik.

Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan – yang mewajibkan transparansi, termasuk pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan.

Reskrim Polda News menilai, bungkamnya kepala sekolah dan lemahnya respons korwil menunjukkan adanya krisis transparansi dalam pengelolaan DAK pendidikan. Padahal, dana ini bersumber dari APBN yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan terbuka.

Kasus ini akan terus dikawal hingga ada penjelasan resmi dari pihak sekolah, korwil, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Jika tidak ada klarifikasi terbuka, persoalan ini akan didorong ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *