Banda Aceh, 4 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran, menggelar kegiatan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dan Kejari Sabang. Agenda ini dilaksanakan di Aula Kejati Aceh dan terhubung secara virtual dengan jajaran pusat, Rabu (03/09/2025).
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Plt Direktur A/Sesjampidum dan Direktur B pada Jampidum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Lhokseumawe dan Kepala Kejari Sabang beserta tim masing-masing.
Kajari Lhokseumawe mengajukan permohonan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka M. Rizal Saputra Bin M. Hasan (29), seorang pedagang.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan terpisah, Kajari Sabang juga mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Hanafi Bin Mukmin (31), seorang buruh harian lepas.
Hanafi dikenakan sangkaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Setelah melalui proses pemaparan dan pertimbangan hukum, Direktur B pada Jampidum menyetujui usulan RJ yang diajukan Kejari Lhokseumawe untuk tersangka M. Rizal Saputra. Persetujuan ini diberikan karena telah memenuhi ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sementara itu, Plt Direktur A/Sesjampidum pada Jampidum juga menyetujui penerapan RJ terhadap tersangka Hanafi Bin Mukmin. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, mencakup beberapa faktor penting, antara lain:
- adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku,
- itikad baik tersangka dalam bertanggung jawab,
- serta terpenuhinya aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu, terutama kasus yang memenuhi syarat sesuai aturan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga untuk memberikan keadilan yang lebih humanis, mengedepankan pemulihan keadaan, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
[RED]