Skandal Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon, Enam Tersangka Resmi Ditetapkan Kejari

Skandal Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon, Enam Tersangka Resmi Ditetapkan Kejari
banner 120x600

Cirebon, 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2018.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit investigatif dan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Nilai tersebut muncul akibat sejumlah pelanggaran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan gedung.

Gedung Setda yang seharusnya menjadi sentral pelayanan publik justru sejak awal pengerjaan menuai banyak kejanggalan. Temuan penyidik mengungkap adanya:

  • Kualitas konstruksi yang jauh di bawah standar,
  • Spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak,
  • Perencanaan yang lemah dan tidak akuntabel.

Kondisi tersebut mengakibatkan bangunan tidak dapat difungsikan secara optimal, meski anggaran besar telah digelontorkan.

Dalam perkara ini, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kota Cirebon, pihak konsultan perencana, hingga penyedia jasa konstruksi.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, dan pelanggaran kontrak kerja yang berakibat timbulnya kerugian negara.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara, disertai kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejari Kota Cirebon menegaskan akan terus memperdalam penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Proses hukum ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *