google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Satu Komisaris Ditahan, Mantan Gubernur Sudah Meninggal Dunia

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Satu Komisaris Ditahan, Mantan Gubernur Sudah Meninggal Dunia
banner 120x600

Jakarta, 26 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Rudy Ong Chandra (ROC), selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim,
  2. Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018,
  3. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), putri dari Awang Faroek.

KPK menjelaskan, salah satu tersangka yakni Awang Faroek Ishak, telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 ketika proses penyidikan masih berlangsung. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidikan terhadap almarhum otomatis dihentikan demi hukum.

Sementara itu, KPK menegaskan langkah penegakan hukum tetap berlanjut kepada tersangka lain.
Rudy Ong Chandra (ROC) resmi ditahan setelah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025), menyampaikan bahwa ROC kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara ROC untuk kebutuhan proses penyidikan. Penahanan pertama berlaku selama 20 hari, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Asep Guntur.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah, pihak swasta, dan keluarga pejabat terkait.

Rudy Ong diduga berperan aktif dalam mengurus perizinan dengan cara memberikan sejumlah keuntungan atau fasilitas tertentu kepada pejabat yang berwenang, termasuk kepada mantan Gubernur AFI dan keluarganya.

Skema korupsi ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara yang signifikan serta menimbulkan dampak negatif pada tata kelola pertambangan di Kaltim.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini, termasuk dengan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi, serta mengusut pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Kami tegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi, penerima, maupun yang turut memfasilitasi proses perizinan ilegal tersebut,” lanjut Asep Guntur.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0