Kejari Kota Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Aktif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora

Kejari Kota Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Aktif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora
banner 120x600

KOTA BEKASI, 26 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang masih aktif menjabat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Menurut Ryan, sedikitnya terdapat lima orang anggota DPRD Kota Bekasi aktif yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Mereka memang anggota DPRD Kota Bekasi aktif, jumlahnya ada lima orang,” ungkap Ryan, Senin (tanggal sesuai konfirmasi).

Meski demikian, hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan belum merinci identitas kelima legislator tersebut, termasuk jadwal lengkap serta tahapan pemeriksaannya.

Sementara itu, kuasa hukum dari dua tersangka berinisial AZ dan MAR, yakni Yoga Gumilar, menyampaikan bahwa kliennya berharap proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh pihak yang terkait bisa bertanggung jawab sesuai porsinya. Kami percaya aparat kejaksaan akan profesional dalam mengusut perkara ini,” ujar Yoga singkat.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (15/5/2025), Kejari Kota Bekasi telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial MAR, M, dan AZ. Dari ketiganya, salah satu tersangka yakni AZ kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bekasi. Namun, saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, AZ masih berstatus sebagai Kepala Dispora.

Kasus ini berawal dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan tahap II dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp4.766.661.332 atau lebih dari Rp4,7 miliar.

Dengan adanya pemeriksaan terbaru terhadap lima legislator aktif, penyidikan kasus ini diperkirakan akan semakin mengerucut untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam skandal pengadaan sarana olahraga tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *