Satpol PP Garut Gagalkan Peredaran 432 Botol Miras, Dua Kendaraan Diamankan

Satpol PP Garut Gagalkan Peredaran 432 Botol Miras, Dua Kendaraan Diamankan
banner 120x600

Garut, 22 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan botol minuman keras (miras) dengan mengamankan dua unit kendaraan roda empat pada Selasa malam (12/8/2025).

Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengintaian intensif di kawasan Kecamatan Garut Kota. Dari hasil penyergapan, aparat menemukan 33 dus berisi 432 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Dua kendaraan yang berhasil diamankan masing-masing dikendarai oleh AS (28), warga Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah, serta HD (42), warga Jakarta. Dari mobil AS, kami temukan 252 botol miras, sedangkan kendaraan HD membawa 180 botol miras. Keduanya diduga kuat akan mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Garut,” ujar Usep.

Lebih lanjut, Usep menjelaskan bahwa penindakan ini tidak lepas dari pengawasan lapangan yang dilakukan jajarannya. Saat kedua kendaraan mencurigakan tersebut melintas, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil dihentikan dan diperiksa.

Menariknya, dalam proses penindakan kali ini, Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, turut serta hadir langsung di lokasi penyergapan. Kehadiran Bupati, menurut Usep, merupakan bentuk dukungan penuh terhadap langkah tegas pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Garut.

“Pak Bupati segera turun ke lokasi setelah memperoleh laporan dari kami. Beliau memastikan langsung hasil penyitaan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk mengelabui aparat,” jelas Usep.

Setelah diamankan, kedua pengemudi langsung dilakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, baik AS maupun HD mengakui bahwa barang bukti miras yang mereka bawa memang ditujukan untuk diedarkan di sejumlah titik di wilayah Garut, khususnya Kecamatan Garut Kota.

Namun, jumlah minuman keras yang ditemukan dalam kendaraan diduga tidak mencerminkan total keseluruhan. Satpol PP menduga sebagian barang sudah sempat terdistribusi lebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.

Atas kejadian ini, Satpol PP Garut memastikan akan terus melakukan razia rutin dan operasi lapangan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *