Langkat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram yang dilakukan oleh dua orang nelayan asal Aceh. Penangkapan berlangsung di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- FA (Aceh Utara)
- DI (Aceh Timur)
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolda Sumut bersama barang bukti narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah kapal nelayan yang diduga mengangkut narkoba di perairan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyisiran laut hingga akhirnya menemukan kapal dimaksud. Saat diperiksa, kapal dalam keadaan terombang-ambing karena mengalami kerusakan mesin.
“Dari lokasi kejadian, personel mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti 10 karung berisi sabu dengan total berat 190 kilogram,” ungkap Kombes Pol Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua nelayan tersebut mengaku hanya sebagai kurir laut. Mereka mendapat perintah dari seorang bandar narkoba berstatus buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon yang beroperasi di perairan lepas.
Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah Rp3 juta per bungkus sabu yang berhasil mereka bawa menuju Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
- 10 karung narkotika jenis sabu
- Total berat: 190 Kg
- Diamankan bersama kapal nelayan milik tersangka
Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan:
- Pendalaman terhadap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga masuk lewat jalur laut.
- Pengejaran terhadap bandar berinisial YN, yang diduga berperan sebagai otak sekaligus pengendali operasi.
- Koordinasi lintas wilayah untuk menutup jalur masuk narkoba via perairan di kawasan Selat Malaka.
[RED]