Polsek Ciputat Timur Gulung Sindikat Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Pil Disita

Polsek Ciputat Timur Gulung Sindikat Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Pil Disita
banner 120x600

Tangerang Selatan, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ciputat Timur kembali mencatat prestasi dengan membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah hukum Kecamatan Ciputat Timur. Pengungkapan dilakukan pada Senin (18/08/2025) pukul 06.00 WIB, tepatnya di sebuah kontrakan di Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menjelaskan, operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., dibantu Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung beserta personel Unit Reskrim.

β€œDari hasil penindakan, petugas mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat keras berbagai merek dagang yang dipasarkan tanpa izin resmi,” tegas Kompol Bambang.

Tiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial:

  • RK (33 tahun)
  • SPU (21 tahun)
  • FY (22 tahun)

Ketiganya berperan sebagai penjual sekaligus pengedar yang memasarkan obat daftar G melalui media sosial. Sistem transaksi dilakukan dengan cara Cash on Delivery (COD) maupun melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menyita ribuan butir obat keras serta perlengkapan pendukung distribusi, antara lain:

  • 2.600 butir Trihexyphenidyl
  • 4.700 butir Tramadol
  • 5.315 butir Hexymer
  • 746 butir Yarindu
  • 4 unit telepon genggam
  • 1 printer label
  • Puluhan dus kemasan dan plastik pembungkus
  • Koper dan tas ransel berisi obat
  • Uang tunai Rp2.380.000 hasil penjualan
  • Dokumen pendukung berupa kartu identitas, kartu ATM, dan buku catatan transaksi

Para tersangka diduga mengedarkan obat keras tanpa melalui uji keamanan, mutu, maupun khasiat, serta tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Penjualan dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen secara luas.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Setelah dilakukan surveilans dan penyelidikan mendalam, petugas mendapati para pelaku tengah mempersiapkan paket obat terlarang untuk diedarkan.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Ciputat Timur guna menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *