Modus Investasi Proyek Fiktif, Kerabat Dekat Diduga Tipu Pengusaha Hingga Rp5,5 Miliar

Modus Investasi Proyek Fiktif, Kerabat Dekat Diduga Tipu Pengusaha Hingga Rp5,5 Miliar
banner 120x600

Aceh Tamiang, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama proyek pengadaan barang dan jasa mencuat di Aceh. Seorang pengusaha bernama Muammar Fauzan melaporkan telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri, Shinta Astuti, bersama sejumlah rekannya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,5 miliar lebih.

Muammar mengisahkan, dirinya tidak pernah menduga akan dikhianati oleh kerabat yang justru datang menawarkan peluang usaha. Pada saat itu, Shinta mengaku memiliki jaringan kuat dalam memenangkan proyek pengadaan di berbagai instansi pemerintah maupun lembaga.

β€œModel kerjasamanya, saya menyerahkan modal kerja, lalu hasil keuntungan dibagi. Saat itu, dia juga menunjukkan berbagai dokumen yang seolah-olah mendukung ceritanya,” ungkap Muammar, Rabu (20/08/2025).

Shinta tidak bertindak sendirian. Ia memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Pandawa Cipta Perdana dan CV Pandawa Cipta Perdana, sekaligus pengelola sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Lembaga Inspirasi Rakyat Aceh (LIBRA).

Dalam operasinya, Shinta diduga berkolaborasi dengan beberapa orang, yakni:

  • Muhammad Tatukho Perdana
  • Sigit Ardiansyah
  • Sheila Andini
  • Risnawati
  • Silvia Andriani

Skema Penipuan

Pada April 2023, Shinta mengklaim bahwa perusahaannya berhasil memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah dengan nilai variatif. Ia kemudian memperlihatkan daftar proyek yang konon sudah dimenangkan dan menawarkan bagi hasil 60 persen untuk Muammar, 40 persen untuk perusahaan.

Beberapa waktu setelahnya, Shinta mengundang Muammar ke sebuah kantor di Jalan Kuta Lintang, Aceh Tamiang, yang berlokasi di atas Cafe Pandawa. Di sana, korban dipertemukan dengan para rekan Shinta dan diperlihatkan dokumen berupa kontrak-kontrak kerja.

Muammar sempat memeriksa dokumen tersebut dan menanyakan detail masa kontrak serta mekanisme pengembalian modal. Menurutnya, dokumen-dokumen itu terlihat sangat meyakinkan, dengan pola penulisan, stempel, hingga tanda tangan yang dipalsukan secara rapi dan presisi.

Terbuai oleh bujuk rayu serta dokumen kontrak fiktif, Muammar bersama sejumlah rekannya akhirnya menyetorkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp5,5 miliar lebih. Dana tersebut disebut sebagai modal awal untuk pengerjaan proyek yang dijanjikan Shinta dan kelompoknya.

Namun, beberapa bulan berselang, Muammar baru menyadari bahwa seluruh proyek tersebut hanyalah rekayasa. Kontrak dan dokumen pemesanan barang yang diperlihatkan terbukti palsu, sementara keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Atas dasar itu, Muammar kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke pihak kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyelidikan kasus tersebut masih belum menunjukkan kejelasan yang signifikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *