Wali Kota Banda Aceh: Keterbatasan Anggaran Hambat Pengangkatan 2.900 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK

Wali Kota Banda Aceh: Keterbatasan Anggaran Hambat Pengangkatan 2.900 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK
banner 120x600

Banda Aceh, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh belum dapat merealisasikan pengangkatan ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya ketersediaan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Illiza usai melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Balai Kota Banda Aceh.

Dalam keterangannya kepada awak media, Illiza menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan akibat kebijakan efisiensi belanja negara menjadi faktor penghambat terbesar.

“Presiden sudah menyampaikan bahwa pada tahun 2026 nanti, transfer dana ke daerah akan dipotong hingga lebih dari Rp 200 triliun dari total sekitar Rp 900 triliun. Untuk Banda Aceh, pengurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Bisa dibayangkan dampaknya terhadap kondisi keuangan kota ini apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dimaksimalkan,” jelas Illiza.

Ia menambahkan, keterbatasan itu membuat pemerintah daerah belum berani mengambil langkah pengangkatan 2.900 tenaga non-ASN yang selama ini mendukung pelayanan publik.

“Kalau kami paksakan untuk mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK, otomatis beban belanja pegawai melonjak signifikan. Apalagi gaji PPPK disetarakan dengan ASN. Jika dipaksakan, Banda Aceh berisiko mengalami kolaps keuangan,” tegasnya.

Illiza juga mengungkapkan bahwa pemerintah kota sudah berulang kali menggelar rapat bersama jajaran terkait untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada keputusan final yang bisa ditempuh.

Langkah optimalisasi PAD, efisiensi belanja, serta menunggu kebijakan pemerintah pusat disebut sebagai alternatif yang sedang dikaji agar pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dapat terealisasi secara bertahap tanpa membebani kas daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *