Indramayu, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kewajiban setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Pasalnya, pengerjaan proyek pembangunan lapangan futsal di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, justru sebaliknya kini menjadi sorotan publik.
Antra warga sekitar pembangunan proyek Tersebut ia menerangan ada keganjalan di cor Lantai lapangan futsal ketebalan cor dan besi yang di gunakan kecil buat teras beton nya, saya perna tanya sama pemborong nya kenpa di gali buat bigisting nya jawab nya supaya seimbang dengan yang awal cornya,papar nya
Ketika awak media konfirmasi salah satu perangkat desa Puntang, mengatakan bahwasanya untuk papan informasi sebelumnya ada, cuma sekarang saat dilapangan (lokasi) tidak ada dan gak tau dimana.
“Papan informasi tadinya ada, tapi sekarang dilokasi tidak ada gak tau dimana,” katanya saat dikonfirmasi lewat telfon Whatsapp, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia juga menambahkan untuk pelaksana proyek lapangan futsal ini dikerjakan oleh mantan kepala desa (Kuwu) Tugu yaitu Maman.
“Pengerjaan proyek lapangan futsal dikerjakan pak Maman mantan Kuwu Desa Tugu,” ucpanya.
Sementara itu, salah satu warga rumahnya disekitar lokasi tersebut juga mempertanyakan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dalam proyek tersebut.
“Sebagai warga, kami berhak tau darimana sumber anggarannya dan dari siapa? Apakah dari Pemerintah Pusat baik Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Desa,” tuturnya.
Hal ini, seharusnya proyek tersebut dikerjakan secara transparan dan papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana (APBD/APBN), nilai kontrak, nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan.
Padahal, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Dan ini bukti lemahnya fungsi pengawasan dari dinas dan lembaga-lembaga terkait, seolah-olah melihat tetapi Buta dan mendengar tetapi Tuli. Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
[NONO]