Pengusaha Aceh Timur Desak Kepolisian Tindaklanjuti Laporan Penipuan Investasi Rp 2,7 Miliar, Dua Terlapor Masuk DPO Polres Langsa

Pengusaha Aceh Timur Desak Kepolisian Tindaklanjuti Laporan Penipuan Investasi Rp 2,7 Miliar, Dua Terlapor Masuk DPO Polres Langsa
banner 120x600

Aceh Timur, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pengusaha asal Aceh Timur bernama Muammar melayangkan protes kepada pihak kepolisian terkait perkembangan laporannya mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya sejak tahun 2023. Laporan tersebut ia ajukan terhadap Shinta Astuti, yang pada saat itu mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana.

Dalam laporan yang dimasukkan pada Maret 2023, Muammar menyebut Shinta menawarkan skema kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 60 persen dari laba bersih. Untuk meyakinkan korban, Shinta menunjukkan sejumlah dokumen kontrak proyek yang diklaim telah dimenangkan oleh perusahaannya.

Namun, setelah menyerahkan dana investasi senilai Rp 2,7 miliar, Muammar baru menyadari bahwa dokumen kontrak yang diperlihatkan ternyata palsu. Dugaan penipuan pun semakin kuat setelah terlapor tidak memenuhi janji keuntungan sebagaimana disepakati.

Muammar merasa penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum belum optimal. Ia menilai, seharusnya polisi dapat dengan cepat melakukan penangkapan, mengingat keberadaan terlapor masih terpantau di wilayah Kuala Simpang dan Langsa pada saat laporan dibuat.

Saat ini, Polres Langsa telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pihak, yaitu Shinta Astuti dan Tatukho Perdana, yang diduga kuat terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *