Jakarta, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Surat keputusan pencegahan tersebut diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini ditempuh guna memastikan kelancaran proses penyidikan serta menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain langkah administratif tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga individu dan dua entitas korporasi sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam, analisis bukti, serta keterangan para saksi yang telah diperoleh penyidik.
Dalam perkembangan penyidikan, potensi kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi bansos ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Angka tersebut dipandang sebagai kerugian nyata yang ditanggung oleh masyarakat dan negara akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan menggali peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
[RED]