Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana: Narkotika, Senpi Ilegal hingga Uang Palsu Dilenyapkan

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana: Narkotika, Senpi Ilegal hingga Uang Palsu Dilenyapkan
banner 120x600

Garut, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti hasil sitaan dari 145 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban yuridis pihak kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Seluruh perkara dari Januari sampai Agustus yang sudah memiliki ketetapan hukum, wajib kami tindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti. Hal ini adalah bagian dari fungsi kami sebagai pelaksana putusan pengadilan,” ungkap Helena saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Garut, Selasa.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali benda sitaan yang berhubungan dengan tindak pidana.

“Harapan kami, masyarakat mengetahui bahwa setiap perkara yang sudah inkrah, barang buktinya benar-benar dimusnahkan oleh kami,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:

  • Narkotika dan psikotropika,
  • Obat-obatan terlarang,
  • Minuman keras ilegal,
  • Rokok tanpa cukai resmi,
  • Mata uang palsu (Dollar Amerika Serikat),
  • Senjata tajam dan senjata api rakitan,
  • serta berbagai peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain digilas menggunakan alat berat, dibakar hingga habis, serta dihancurkan dengan mesin blender untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi pesan kuat bahwa barang bukti kejahatan tidak boleh beredar kembali.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *