Dugaan Mafia Tanah di Magelang: Kakek 72 Tahun Kehilangan Tanah Warisan, Sertifikat Muncul Atas Nama Orang Lain

Dugaan Mafia Tanah di Magelang: Kakek 72 Tahun Kehilangan Tanah Warisan, Sertifikat Muncul Atas Nama Orang Lain
banner 120x600

Magelang, 20 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria lanjut usia berumur 72 tahun, bernama Pak Wajib, warga Dusun Kembangsari, RT 001 RW 006, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, diduga kuat menjadi korban praktik mafia tanah dan penggelapan aset keluarga.

Tanah warisan seluas 358 meter persegi, yang telah ditempati lebih dari 60 tahun, mendadak terbit sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarganya.

Pak Wajib bersama keluarganya tinggal di lahan tersebut dengan rumah sederhana peninggalan ibunya, almarhumah Ibu Senah, yang wafat pada 7 November 2019. Bukti otentik kepemilikan tercatat dalam Leter C Desa No. 544, Persil 16.a.D.III, serta SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang rutin diterbitkan Pemerintah Desa Madyogondo sejak tahun 1986.

Namun, pada tahun 2019, secara tiba-tiba muncul sertifikat Hak Milik (HM) No. 02310 atas nama Wibowo, warga Dusun Gondosuli, RT 05 RW 01, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Dugaan sementara, penerbitan sertifikat tersebut melibatkan Kepala Desa Madyogondo, tanpa adanya akta jual beli maupun persetujuan dari Pak Wajib sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen desa.

Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2023, setelah Wibowo bersama Kepala Desa Madyogondo diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada Pak Wajib, dengan dalih sebagai syarat agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada dirinya.

Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Warga sekitar mempertanyakan keberpihakan Kepala Desa Madyogondo yang dianggap lebih membela pihak luar desa ketimbang melindungi hak warga setempat.

Fenomena ini menambah panjang daftar kasus sengketa agraria di Indonesia, di mana masyarakat kecil kerap menjadi korban penyerobotan lahan oleh oknum yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.

Hingga laporan ini diterbitkan, kasus masih menjadi sorotan warga Desa Madyogondo. Pihak keluarga korban berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak tanah kepada pemilik yang sah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *