BEKASI, 19 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik perdagangan barang kena cukai tanpa izin kembali mencuat. Sebuah warung yang berlokasi di RT 05 RW 07, Jalan Swantara II, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga kuat melakukan penjualan rokok ilegal merek Smith yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim lapangan, warung tersebut menjual rokok ilegal secara terbuka kepada masyarakat sekitar. Rokok tanpa pita cukai ini dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan produk resmi yang beredar di pasaran. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan kesehatan konsumen lantaran kualitas produk tidak terjamin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap hasil tembakau yang diedarkan di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai sebagai bukti legalitas dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai yang beredar di warung tersebut jelas masuk dalam kategori barang kena cukai ilegal, dengan ancaman pidana penjara serta denda bagi pelaku yang memperjualbelikannya.
Praktik penjualan rokok Smith ilegal di Jatiasih ini diduga bukan kasus tunggal. Aparat penegak hukum menduga adanya jaringan distribusi terorganisir yang memasok produk ilegal tersebut ke tingkat pengecer. Pola ini sejalan dengan temuan di sejumlah wilayah lain, di mana warung kecil kerap dijadikan titik penjualan karena dianggap aman dari pantauan aparat.
[REDAKSI]