Polres Indramayu Terbitkan Surat DPO atas Nama Alvian Maulana Sinaga, Terduga Pelaku Penganiayaan Berat

Polres Indramayu Terbitkan Surat DPO atas Nama Alvian Maulana Sinaga, Terduga Pelaku Penganiayaan Berat
banner 120x600

Indramayu, 19 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pada 9 Agustus 2025 Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Alvian Maulana Sinaga, berusia 23 tahun, warga Sawah Baru RT 004 RW 009 Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Alvian Maulana Sinaga ditetapkan dalam DPO karena diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Karang Baru RT 003 Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Identitas dan Ciri-Ciri Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi Polres Indramayu, tersangka memiliki identitas dan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: Alvian Maulana Sinaga
  • Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Berbari, 24 Maret 2002 (23 tahun)
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Pekerjaan: Polisi
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Tinggi/Berat Badan: 167 cm / 65 kg
  • Rambut: Bergelombang
  • Bentuk Tubuh: Sedang
  • Kulit: Sawo Matang
  • Mata: Cokelat
  • Hidung: Sedang
  • Bibir: Biasa

Dasar Hukum Penetapan

Alvian Maulana Sinaga disangkakan telah melanggar:

  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

Kepolisian mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan atau melihat orang yang sesuai dengan identitas di atas, agar segera melaporkan kepada Polres Indramayu atau kantor kepolisian terdekat. Laporan dapat disampaikan melalui telepon Polres Indramayu di (0234) 272110.

Polres Indramayu menegaskan, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti untuk mempercepat penangkapan tersangka yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Surat DPO ini ditandatangani oleh AKP Muhammad Arwan Bachar, S.T.K., S.I.K., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, pada 9 Agustus 2025. Dengan diterbitkannya DPO ini, aparat kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus penganiayaan berat tersebut hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *