Aceh Utara, 19 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Suhaimi, SP, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan alat mesin pertanian bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Brigade Pangan Siwah Nisam dan Kelompok Brigade Pangan Rencong Nisam, di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada 2 Mei 2025 di Gampong Binje, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Identitas Tersangka DPO
Berdasarkan data resmi kepolisian, berikut identitas lengkap Suhaimi, SP:
- Nama: Suhaimi, SP
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat/Tanggal Lahir: Alue, 8 Oktober 1988
- Alamat Terakhir: Dusun C Bhatupat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe
Ciri-Ciri Fisik
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali dan membantu aparat kepolisian, berikut ciri-ciri khusus tersangka:
- Tinggi/Berat Badan: 165 cm / 90 kg
- Postur Tubuh: Sedang
- Rambut: Botak
- Warna Kulit: Putih
- Mata: Hitam
- Hidung: Bulat besar
- Bibir: Tebal
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan Suhaimi, SP agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau langsung menghubungi penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara ini.
Kepolisian menegaskan, informasi sekecil apapun sangat berarti dalam mempercepat proses penangkapan tersangka, sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat DPO atas nama Suhaimi, SP, aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana penggelapan, khususnya yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani. Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
[RED]