Tanjung Selor, 19 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara dengan nilai proyek mencapai Rp13 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kaltara dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Menurut I Made Sudarmawan, keputusan untuk menetapkan para tersangka diambil setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai sah dan cukup kuat guna menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang valid,” jelas Sudarmawan dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar dari total alokasi sebesar Rp13 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan pelatihan aparatur daerah diduga tidak terserap sesuai peruntukan.
Tahap Lanjutan Penyidikan
Keempat tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum kasus tersebut. Penyidik Kejati Kaltara menegaskan akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BPSDM Kaltara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek dengan nilai fantastis serta berimplikasi langsung terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Utara.
[RED]