CIREBON, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait peredaran obat-obatan di Kota Cirebon.
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota segera merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas ilegal. Dari hasil observasi, polisi menemukan adanya praktik penyalahgunaan dan distribusi obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Tim langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi valid dari warga. DM berhasil diamankan beserta barang bukti obat-obatan yang diperdagangkan secara ilegal,” ungkap salah satu penyidik.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah obat keras terbatas yang seharusnya hanya bisa diperjualbelikan dengan resep dan pengawasan resmi. Tersangka DM diduga telah memperjualbelikan obat-obatan tersebut kepada konsumen umum tanpa melalui mekanisme izin edar.
Selain itu, hasil penjualan obat ilegal tersebut diduga menjadi sumber keuntungan finansial bagi tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terkait jaringan distribusi dan asal-usul obat yang diperoleh DM.
Tersangka DM saat ini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Hal ini penting guna memutus rantai penyalahgunaan obat keras terbatas yang dapat membahayakan kesehatan dan meresahkan masyarakat.
[RED]