Dirjen Dukcapil Tegaskan: Surat Pengantar RT/RW Hanya Wajib untuk Penduduk Baru yang Masuk Database

Dirjen Dukcapil Tegaskan: Surat Pengantar RT/RW Hanya Wajib untuk Penduduk Baru yang Masuk Database
banner 120x600

JAKARTA, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan resmi terkait syarat penggunaan surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Menurut Teguh, dokumen pengantar tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kependudukan, melainkan khusus diperuntukkan bagi warga yang baru pertama kali akan dimasukkan ke dalam basis data kependudukan nasional. Hal ini mencakup proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pencatuman identitas ke dalam Kartu Keluarga (KK).

“Surat pengantar dari lingkungan RT, RW, atau pemerintah desa/kelurahan hanya dibutuhkan bagi penduduk yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam sistem Dukcapil. Jadi sifatnya hanya sebagai syarat awal untuk memasukkan data baru,” jelas Teguh dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas banyaknya pertanyaan publik mengenai prosedur administrasi di tingkat lokal. Masih ditemui adanya anggapan bahwa seluruh bentuk layanan Dukcapil – mulai dari cetak ulang KTP, pindah domisili, perubahan status, hingga akta pencatatan sipil – selalu membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Padahal, menurut Dirjen Dukcapil, kebijakan tersebut tidak lagi relevan, seiring dengan penerapan sistem database kependudukan nasional terintegrasi. Dengan sistem ini, data penduduk yang sudah terekam secara elektronik tidak memerlukan lagi verifikasi manual dari RT atau RW untuk setiap pengurusan dokumen.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan, sehingga proses menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan.

  • Penduduk lama yang datanya sudah masuk database dapat langsung mengurus layanan tanpa surat pengantar.
  • Penduduk baru (misalnya bayi yang baru lahir, warga pindahan dari luar negeri, atau penduduk yang belum pernah tercatat) tetap memerlukan surat pengantar sebagai dasar pencatatan pertama kali.

Dirjen Dukcapil juga meminta pemerintah daerah, aparat desa, hingga ketua RT/RW untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar warga tidak terbebani dengan persyaratan yang sebenarnya sudah tidak diwajibkan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *