Jakarta, 16 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika kelas kakap lintas negara. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung di area parkir sebuah rumah sakit di Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 516 kilogram, atau setara lebih dari setengah ton. Jumlah itu diperkirakan memiliki nilai fantastis dan berpotensi merusak jutaan generasi muda apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
Kapolda Metro Jaya menegaskan, sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan Iran, Tiongkok, Malaysia, serta Indonesia. “Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama intensif antara aparat kepolisian dengan berbagai instansi, termasuk kerja intelijen yang terkoordinasi,” ujar pejabat kepolisian dalam keterangan resminya.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terstruktur. Mereka menggunakan jalur laut serta memanfaatkan koneksi lintas negara untuk memasukkan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia. Penangkapan di parkiran rumah sakit diduga merupakan salah satu titik transaksi atau tempat penyimpanan sementara sebelum narkotika didistribusikan lebih lanjut.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Metro Jaya. Aparat juga terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta jaringan pendanaan yang mendukung operasi penyelundupan berskala besar ini.
Dengan barang bukti yang telah diamankan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[RED]