Kejari Binjai Tuntaskan Eksekusi Ketua GRIB Jaya Sumut

Kejari Binjai Tuntaskan Eksekusi Ketua GRIB Jaya Sumut
banner 120x600

BINJAI, 14 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, yang tersandung perkara penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas ±80 hektare.

Proses eksekusi ini berjalan dengan pengamanan ekstra, melibatkan sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi memastikan situasi tetap kondusif dan terhindar dari potensi gangguan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengungkapkan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan vonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap terpidana.

“Setelah surat panggilan eksekusi resmi kami kirimkan, yang bersangkutan hadir ke kantor Kejari Binjai didampingi penasihat hukumnya,” jelas Noprianto, Selasa (14/8/2025).

Ia menambahkan, Samsul Tarigan memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela dan kooperatif, sehingga proses pelaksanaan eksekusi putusan MA dapat berjalan tanpa hambatan.

Pasca eksekusi, terpidana langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa pidananya sesuai amar putusan pengadilan tertinggi tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *