BANDA ACEH, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Cut Nurmaliah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Jumat (8 Agustus 2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, yang pada periode terjadinya perkara menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa hadir dalam persidangan tersebut tanpa didampingi penasihat hukum. Hakim menegaskan bahwa meskipun terdakwa tidak menggunakan jasa pembela, proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Vonis ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh hasil korupsi yang telah disita akan dimasukkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan menyatakan akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima, mengajukan banding, atau upaya hukum lainnya.
[RED]