BHABINKAMTIBMAS BANTAR GEBANG TANGGAPI CEPAT LAPORAN WARGA TERKAIT KASUS HILANGNYA PAKAIAN DALAM, SELESAIKAN DENGAN PENDEKATAN HUMANIS DAN RESTORATIF

BHABINKAMTIBMAS BANTAR GEBANG TANGGAPI CEPAT LAPORAN WARGA TERKAIT KASUS HILANGNYA PAKAIAN DALAM, SELESAIKAN DENGAN PENDEKATAN HUMANIS DAN RESTORATIF
banner 120x600

Kota Bekasi, 31 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Respons tanggap dan pendekatan berbasis kemanusiaan ditunjukkan oleh Aiptu Hendro Suwito, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bantar Gebang, bersama kang Suryono ST , tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Pokja Bantar Gebang yang akrab disapa Ketua Aing, dalam menangani keluhan masyarakat terkait serangkaian insiden hilangnya pakaian dalam secara misterius di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dalam beberapa pekan terakhir, warga di lingkungan RT/RW setempat mengaku kehilangan pakaian dalam yang dijemur di halaman rumah tanpa jejak atau bukti yang jelas. Laporan tersebut memicu kekhawatiran dan keresahan, terutama di kalangan perempuan.

Tindak Lanjut Langsung oleh Aparat dan Tokoh Masyarakat

Menanggapi pengaduan tersebut, Aiptu Hendro bergerak cepat melakukan penyisiran di lingkungan sekitar, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan Ketua RW untuk mengidentifikasi potensi pelaku serta pola kejadian.

“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya kehilangan pakaian pribadi. Walau secara hukum ini termasuk tindak ringan, namun dampak sosialnya cukup serius jika tidak segera ditangani,” jelas Aiptu Hendro di lokasi kejadian, Kamis (31/07/2025).

Langkah preventif dan observasi lingkungan dilakukan secara intensif hingga akhirnya mengarah pada satu terduga pelaku. Berkat kolaborasi aktif dengan Ketua Pokja, Ketua Aing, pelaku berhasil diamankan tanpa kekerasan.

Pelaku Alami Masalah Psikologis, Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi

Dari hasil interogasi awal dan pendalaman sosial, diketahui bahwa pelaku yang berjenis kelamin pria mengalami gangguan emosional dan tekanan psikologis yang tidak tertangani, serta kurang mendapat pengawasan dari keluarga.

Ketua Aing menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini lebih tepat melalui jalur mediasi kekeluargaan, mengingat aspek psikososial yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

“Kami memutuskan menggunakan pendekatan persuasif dan pembinaan. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran, tapi bagaimana kita menyikapi manusia yang sedang mengalami tekanan dan kebingungan sosial,” ujar Ketua Aing.

Solusi Restoratif Dihargai Masyarakat

Dengan dukungan dari Ketua RW 04, Bapak Sarin, proses mediasi difasilitasi di hadapan warga, tokoh masyarakat, dan petugas kepolisian. Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menyatakan kesediaan menjalani pembinaan sosial dan psikologis.

Warga menyambut baik penyelesaian ini, yang mengutamakan keadilan restoratif dan pendekatan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan upaya menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat.

“Kami apresiasi langkah cepat Pak Hendro dan Ketua Aing. Ini contoh nyata pendekatan yang bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memulihkan keadaan secara sosial,” ungkap seorang warga perempuan yang enggan disebut namanya.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *