MODUS KEDOK HUBUNGAN PRIBADI, MANTAN SUAMI SIRI GELAPKAN SEPEDA MOTOR DAN LAKUKAN PENGANIAYAAN – POLSEK CIKARANG TIMUR LANGSUNG BERTINDAK

MODUS KEDOK HUBUNGAN PRIBADI, MANTAN SUAMI SIRI GELAPKAN SEPEDA MOTOR DAN LAKUKAN PENGANIAYAAN – POLSEK CIKARANG TIMUR LANGSUNG BERTINDAK
banner 120x600

Bekasi, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial R (38), terduga pelaku penggelapan sepeda motor dan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial Mila Sumiyati (35), yang diketahui merupakan mantan istri siri pelaku. Tindakan ini menegaskan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons kejahatan bermotif relasi personal yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, SH, dalam keterangan pers resmi menyampaikan bahwa pelaku diamankan menyusul laporan korban yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur/Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Insiden bermula pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Kala itu, pelaku mendatangi korban dan meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Kendaraan itu dipinjam dengan alasan untuk keperluan sementara dan dijanjikan akan segera dikembalikan. Namun setelah beberapa hari berlalu, kendaraan tak kunjung dikembalikan dan keberadaannya tidak dapat dipastikan.

Saat korban menanyakan keberadaan motor tersebut, pelaku memberikan alasan bahwa kendaraan telah dipinjam oleh rekannya. Setelah dicek, informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan dokumen resmi, sepeda motor tersebut terdaftar atas nama korban dan masih dalam kondisi lengkap dengan STNK asli, yang kini telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Tak berhenti di penggelapan kendaraan bermotor, kasus ini berlanjut pada aksi kekerasan fisik. Pada Kamis, 12 Juni 2025, terjadi konfrontasi antara korban dan pelaku yang berakhir dengan penganiayaan. Dalam keterangannya, korban menyatakan bahwa dirinya dipukul pada bagian kepala, bahu, dan telinga, hingga mengalami memar dan nyeri fisik berkepanjangan.

Korban yang merasa terancam keselamatannya, segera melaporkan rangkaian peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum dan menuntut keadilan.

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan emosional masa lalu sebagai mantan suami siri guna mempermudah aksinya meminjam kendaraan. Dugaan ini menguatkan bahwa pelaku memiliki niat awal untuk menyalahgunakan kepercayaan pribadi demi keuntungan pribadi.

Polsek Cikarang Timur kini menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus serupa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *