Sindikat Penipuan Properti Terbongkar! Dua Perempuan Diamankan Polres Metro Bekasi Kota, Puluhan Korban Rugi Miliaran

Sindikat Penipuan Properti Terbongkar! Dua Perempuan Diamankan Polres Metro Bekasi Kota, Puluhan Korban Rugi Miliaran
banner 120x600

Kota Bekasi, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dalam transaksi jual beli properti sewa (rumah kontrakan) di kawasan Kampung Pulo Gede, RT 04 RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Kedua tersangka adalah seorang wanita bernama Karsih (48) yang biasa disapa K, dan Yurike (54) dengan inisial UY. Keduanya berperan aktif dalam melancarkan aksi penipuan yang telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp4,155 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa K ditangkap saat berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan UY diamankan di kawasan Bekasi Barat.

“Dari hasil penyelidikan kami, jumlah korban mencapai 77 orang, namun yang sudah membuat laporan resmi ke Polres baru sebanyak 28 orang,” ungkap Kapolres.

Skema Penipuan Terstruktur dan Terencana

Menurut keterangan penyidik, skema penipuan ini telah berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Tersangka K mengklaim sebagai pemilik sah atas empat unit rumah kontrakan serta sebidang lahan di Kampung Pulo Gede. Ia kemudian bekerja sama dengan UY, yang bertindak sebagai tenaga pemasaran tidak resmi.

UY mempromosikan rumah-rumah kontrakan tersebut melalui media sosial Facebook, menggunakan tiga identitas akun palsu yakni:

  • Irawati
  • Rike Herlanda
  • Rinda Silvia

Tawaran penjualan dipatok pada harga rata-rata Rp75 juta per unit, dengan sejumlah transaksi yang disepakati di bawah harga tersebut, yakni Rp60 juta, tergantung hasil negosiasi dengan calon pembeli.

Dokumen Tak Resmi, Janji Palsu, dan Penundaan Fiktif

Setelah menjaring korban yang tertarik, tersangka K menunjukkan lokasi rumah dan menyodorkan dokumen girik letter C sebagai bukti kepemilikan—dokumen ini bukan bukti sah secara hukum untuk transaksi jual beli properti. Para korban yang telah menyerahkan uang tunai kepada K, dijanjikan akan segera menerima kunci dan akses rumah.

Namun, dalam kenyataannya, rumah kontrakan tersebut diklaim masih ditempati oleh penghuni lama. Para korban diminta untuk menunggu dengan alasan rumah belum kosong. Situasi ini berulang hingga para korban mulai menyadari adanya kejanggalan, dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Proses Hukum dan Jerat Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka pintu bagi para korban lain yang belum melapor agar segera memberikan keterangan guna mengungkap seluruh jaringan dan kerugian riil dari tindak kejahatan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, dan selalu memverifikasi legalitas kepemilikan serta keabsahan dokumen yang digunakan,” pungkas Kombes Kusumo.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *