HOME, Kota  

Operasi Yustisi Gabungan di Bekasi: Rumah Kos Disisir, Praktik Asusila Terendus, Bukti Diamankan

Operasi Yustisi Gabungan di Bekasi: Rumah Kos Disisir, Praktik Asusila Terendus, Bukti Diamankan
banner 120x600

Kota Bekasi, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama aparat TNI dan kepolisian menggelar Operasi Yustisi pada Senin malam (21 Juli 2025). Sasaran utama penyisiran adalah rumah-rumah kos di wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan Jatiasih, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat aktivitas menyimpang yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengeluhkan frekuensi aktivitas mencurigakan dan dugaan praktik asusila di sejumlah rumah kos, terutama pada malam hari.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan beberapa penghuni kos yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tidak pantas, dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, antara lain:

  • Alat kontrasepsi, baik dalam kondisi belum terpakai maupun bekas pakai
  • Identitas penghuni yang tidak sesuai dengan data kependudukan
  • Penggunaan kamar kos di luar fungsi hunian yang wajar

Temuan tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, khususnya pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi kegiatan amoral.

“Jangan biarkan kota ini hancur karena ulah segelintir individu yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu perwira pengendali lapangan saat memberikan keterangan di lokasi operasi.

Pihak Satpol PP menekankan pentingnya peran serta pemilik rumah kos dalam menjaga lingkungan tempat tinggal tetap kondusif dan bermoral. Pemilik kos diwajibkan untuk:

  • Melakukan pendataan dan pengawasan aktif terhadap penyewa
  • Melarang penyalahgunaan kamar kos untuk aktivitas yang melanggar hukum atau norma sosial
  • Segera melapor ke aparat berwenang jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak takut atau ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mencurigai adanya penyimpangan fungsi hunian di sekitar mereka.

“Menjaga Kota Bekasi agar tetap bersih, aman, dan bermartabat adalah tanggung jawab bersama,” tutur perwakilan Satpol PP Kota Bekasi usai kegiatan.

Operasi ini tidak berhenti pada penindakan penghuni kos semata. Satpol PP menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola rumah kos yang ditemukan melanggar ketentuan. Bahkan, jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan penyalahgunaan hunian, izin usaha kos-kosan tersebut terancam dicabut.

Kegiatan Operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar titik-titik rawan lain di seluruh wilayah hukum Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang tertib dan bermoral.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *