Oknum Pegawai Kejari Binjai Diduga Menghamili Wanita Usai Kenalan di Tempat Hiburan Malam, Institusi Tegaskan Sanksi Sedang Diproses

Oknum Pegawai Kejari Binjai Diduga Menghamili Wanita Usai Kenalan di Tempat Hiburan Malam, Institusi Tegaskan Sanksi Sedang Diproses
banner 120x600

Binjai, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berinisial ARG (Andre R. Ginting), tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang wanita berinisial IS (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini mencuat setelah IS mengungkap kepada media bahwa dirinya saat ini mengandung anak dari ARG, usai menjalin hubungan dekat sejak berkenalan di sebuah tempat hiburan malam (diskotek) pada Februari 2024. Menurut pengakuannya, ARG mengklaim dirinya berstatus duda saat itu dan menjalin hubungan dengan IS hingga berujung pada hubungan fisik yang kini membuat IS hamil di luar pernikahan.

Namun sayangnya, ketika mengetahui kondisi kehamilan tersebut, ARG diduga memilih untuk menghindar dan enggan bertanggung jawab.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., menanggapi kabar tersebut dengan menegaskan bahwa persoalan ini berada di ranah pribadi antarindividu, dan tidak melibatkan institusi kejaksaan secara langsung.

“Kami tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan pribadi, dan tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi kejaksaan. Namun bila korban merasa dirugikan, tentu kami persilakan menempuh proses hukum melalui jalur yang sesuai,” ujarnya kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, Noprianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan oleh ASN di internal Kejari Binjai.

“Oknum ASN tersebut sudah kami laporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Mei 2025. Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan internal dan saat ini tengah menunggu putusan sanksi disipliner dari Kejatisu,” imbuhnya.

Terkait informasi yang beredar mengenai kemungkinan adanya laporan resmi dari korban IS ke Polrestabes Medan, pihak Kejari Binjai mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi.

“Kalau memang korban sudah melapor, itu merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Kami menghormati dan mendukung hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan,” kata Noprianto.

Sementara itu, jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, maka ARG berpotensi menghadapi konsekuensi hukum ganda: sanksi etik sebagai ASN dan sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum positif di Indonesia. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan dijunjung tinggi, dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *