Bekasi, 24 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinisial SM, yang bertugas di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede. Pencopotan ini menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SM terhadap orang tua murid, berupa permintaan uang sebesar Rp15.000 untuk biaya tanda tangan ijazah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan administratif dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama di sektor pendidikan dasar.
Setelah dilakukan klarifikasi awal dan analisis administratif oleh pihak terkait, Wali Kota Tri Adhianto menetapkan bahwa SM diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Saat ini, SM dikembalikan ke posisi sebagai tenaga pengajar (guru) biasa, tanpa memegang jabatan struktural ataupun kewenangan manajerial dalam lingkungan sekolah.
Dalam pernyataannya, Wali Kota menegaskan bahwa tindakan pencopotan jabatan ini bersifat sementara namun bersanksi administratif, sembari menunggu proses penilaian lanjutan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara) dan disiplin pegawai.
Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan fungsi kepemimpinan dan operasional di lingkungan sekolah, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Jaticempaka. Pengangkatan pejabat sementara tersebut akan dilakukan setelah surat keputusan penugasan resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Dengan adanya Plt, roda manajemen sekolah diharapkan tetap berjalan optimal dan pelayanan terhadap siswa serta orang tua tidak terganggu.
Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan kinerja SM sebagai guru tetap akan dilakukan secara ketat, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan ataupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar dalam bentuk apapun di sektor pendidikan. Semua pelaksana tugas dan pejabat publik harus bersikap profesional dan berintegritas,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Bekasi juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut, khususnya terkait praktik administrasi kelulusan dan pengelolaan dana non-APBD.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran atau pungutan tidak resmi yang terjadi di sekolah, melalui saluran pengaduan resmi milik Pemkot Bekasi.
[RED]