KOTA BEKASI, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Persoalan pengelolaan layanan air bersih di wilayah perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyerahkan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, dalam sebuah prosesi penandatanganan berita acara serah terima pada Selasa (22/7/2025).
Penyerahan tersebut mencakup dua unit pelayanan utama, yakni Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar, yang selama ini menjadi sumber sengketa administratif dan berdampak pada efektivitas layanan air bersih di wilayah tersebut.
Seremoni penandatanganan dilakukan secara resmi di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Agenda ini merupakan bagian dari komitmen bersama kedua pemerintah daerah dalam menata ulang kewenangan pengelolaan PDAM yang selama ini tumpang tindih di lapangan.
“Hari ini kami menyerahkan dua titik aset PDAM yang berada di wilayah Kota Bekasi. Masih ada dua lokasi lain yang akan kami bahas dan selesaikan secara musyawarah pada bulan Desember mendatang,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang kepada awak media usai penandatanganan.
Menurut Ade, langkah ini adalah bentuk pemenuhan kewajiban moral dan hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan polemik aset PDAM yang tertunda sejak lama. Ia menekankan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan musyawarah dan koordinasi lintas instansi.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah merancang skema tukar-menukar aset (barter tanah) antara Kabupaten dan Kota Bekasi. Tujuannya adalah menciptakan nilai guna maksimal bagi kedua belah pihak, dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kelengkapan dokumen hukum.
“Dialog ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan, mengingat hubungan antara Kabupaten dan Kota Bekasi sangat dekat, baik secara geografis maupun politik,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa segala hak dan kepentingan Pemerintah Kota Bekasi akan dipenuhi secara penuh, termasuk menyelesaikan seluruh tanggungan keuangan yang melekat pada aset yang diserahkan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya profesionalisme dan sinergi antara dua BUMD, yakni PDAM Tirta Bhagasasi (Kabupaten) dan PDAM Tirta Patriot (Kota), setelah proses pemisahan aset ini. Ia menyebut bahwa walaupun secara hukum telah dipisahkan, kerja sama teknis di lapangan tetap harus berlangsung, terutama di wilayah perbatasan.
“Pemisahan ini bersifat administratif. Namun, koordinasi dan kerja sama teknis tetap krusial, seperti yang telah kami lakukan dengan PAM Jaya DKI Jakarta dalam penyediaan air minum lintas wilayah,” kata Tri.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemisahan aset ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, agar aset negara tidak dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, ia menyinggung insiden sengketa lahan di Jatisampurna, yang sempat menimbulkan keresahan warga akibat tata kelola aset yang tidak transparan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti di Jatisampurna terulang, di mana aset publik justru dikuasai oleh oknum. Serah terima hari ini adalah bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Kedua kepala daerah sepakat bahwa penataan ulang aset PDAM ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih secara menyeluruh. Dengan pembagian wilayah layanan yang lebih jelas dan tertib, masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten-Kota Bekasi diharapkan dapat menikmati aliran air bersih yang lebih stabil, merata, dan berkelanjutan.
[RED – RYAN]