Cirebon, 23 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang wanita lanjut usia berusia 61 tahun berinisial W, warga Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Bersama seorang perempuan lainnya, pelaku diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di salah satu rumah warga, tim kami dari Satresnarkoba segera melakukan langkah cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (20/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka perempuan, masing-masing berinisial W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, serta S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Keduanya diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aktivitas distribusi ilegal obat keras terbatas. Barang-barang yang diamankan meliputi:
- 80 butir obat jenis Tramadol
- 20 butir obat jenis Trihexyphenidyl
- 6 butir tablet berwarna kuning dengan cap DMP
- Uang tunai sebesar Rp960.000 yang diduga hasil transaksi penjualan
“Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras terbatas yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredarannya tanpa izin resmi sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan dan menimbulkan efek samping serius,” tambah Kombes Sumarni.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas atau hanya beroperasi secara individu.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Kesehatan, khususnya mengenai penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
[RED]