BEKASI, 14 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Tim Resmob segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi di wilayah Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh jajaran penyidik, pada malam yang sama, segera melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan korban dan para saksi keluarga.
“Malam ini pihak Reskrim langsung turun ke lokasi bersama anak saya dan keluarga untuk dimintai keterangan,” ujar pihak keluarga korban kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi (LP) dibuat oleh ibu korban pada Minggu siang, 13 Juli 2025, di Mapolres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang. Dalam laporannya, sang ibu menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban perilaku menyimpang oleh seorang oknum pria dewasa.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh dengan mencium wajah korban. Bahkan, menurut keterangan saksi, anak tersebut sempat diajak masuk ke area pedesaan oleh pelaku.
Ibu korban sangat berharap agar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini dan menegakkan hukum secara adil agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tambah ibu korban dengan penuh harap.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan melakukan pengumpulan bukti tambahan. Terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[RED]