Bandung, 13 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Empat individu yang tergabung dalam organisasi bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, setelah diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga sipil berinisial MF, yang terjadi di Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Peristiwa bermula saat korban MF mencoba menegur iring-iringan sepeda motor yang dikendarai oleh rombongan PSHT karena mengemudi secara sembrono dan membahayakan pengguna jalan lain, usai menghadiri kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua. Teguran tersebut memicu kemarahan kelompok tersebut, hingga akhirnya korban dikejar dan diserang secara fisik.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat tersangka yang masing-masing berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Mereka dituduh melakukan penganiayaan secara kolektif, dengan peran berbeda-beda: mulai dari menendang, mendorong, hingga memukuli korban secara brutal.
“Setiap pelaku memiliki peran dalam tindakan penganiayaan tersebut, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, keempatnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, Minggu (6/7/2025).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Menariknya, para pelaku diketahui bukan penduduk Kota Bandung, melainkan datang dari luar daerah untuk mengikuti agenda organisasi mereka.
Kapolrestabes menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat konvoi ormas, komunitas bermotor, atau kelompok-kelompok tertentu.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi jalanan yang berujung pada kekerasan atau intimidasi terhadap warga. Kegiatan seperti ini harus dihentikan. Bandung bukan tempat untuk unjuk gaya dengan cara-cara anarkis,” tegas Budi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, khususnya yang memiliki kegiatan berskala besar, agar tetap menjunjung nilai-nilai ketertiban dan tidak mencederai kepentingan umum.
Kasus ini masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, apabila ditemukan pelaku lain dalam insiden tersebut.
[RED]