PERUMAHAN ARTHERA HILLS II DIDUGA LANGGAR IZIN LINGKUNGAN, KAWALI DESAK PEMERINTAH TINDAK TEGAS

banner 120x600

BEKASI, 10 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kembali memicu bencana banjir di sejumlah pemukiman warga. Salah satu titik terdampak terparah adalah kompleks Perumahan Arthera Hills II, yang berlokasi di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan. Warga yang terdampak mulai mengeluh kepada Relawan yang turun evakuasi karena kejadian banjir ini merupakan kejadian ke-3 kalinya sejak Desember 2024.

Menyikapi bencana berulang tersebut, Ketua DPD Kawali Kabupaten Bekasi, Sopian, melakukan inspeksi lapangan dan menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pembangunan perumahan tersebut. Ia secara terbuka mempertanyakan legalitas dokumen perizinan lingkungan, khususnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kelengkapan dokumen UKL-UPL yang menjadi prasyarat bagi pengembang dalam membangun kawasan hunian di wilayah yang berdekatan dengan sumber air alami.

“Lokasi perumahan Arthera Hills II berdampingan langsung dengan aliran sungai, hanya dipisahkan oleh tembok beton yang kini telah jebol, dan menyebabkan banjir besar. Kami mempertanyakan apakah benar kajian lingkungan dilakukan secara menyeluruh atau justru ada proses yang diabaikan,” tegas Sopian kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, meskipun dalam Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 disebutkan bahwa proyek pemukiman dengan luas antara 5 hingga 7 hektare dibebaskan dari kewajiban menyusun AMDAL, pengembang tetap wajib memenuhi ketentuan UKL-UPL, yang penerbitannya berada di bawah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Sopian juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah terhadap proyek properti berskala besar. Ia menilai bahwa proses perizinan selama ini cenderung bersifat administratif semata tanpa validasi teknis lapangan, sehingga membuka celah terjadinya bencana ekologis yang berulang.

“Kalau izin hanya jadi formalitas tanpa validasi lingkungan nyata, maka ini bom waktu ekologis. Kami menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak DLH dan stakeholder lain di Pemkab Bekasi,” tambahnya.

Bersama para relawan lingkungan, Kawali mengarsipkan data kejadian banjir sebagai bukti advokasi, dan secara resmi mendesak Pemkab Bekasi untuk melakukan audit ulang terhadap izin pembangunan Arthera Hills II dan proyek-proyek sejenis lainnya yang berada di kawasan rawan banjir.

Warga sekitar juga menyuarakan harapan agar pemerintah daerah tidak lagi menutup mata, dan segera mengambil langkah nyata guna mencegah kejadian serupa terulang. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek perumahan, terutama yang dibangun di atas atau dekat dengan daerah resapan air dan bantaran sungai.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *