BEKASI, 9 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polres Metro Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Zat adiktif ini bukan hanya merusak masa depan individu, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa secara tragis.
PENGEDAR NARKOBA: Sanksi Berat Menanti
Siapa pun yang terbukti mengedarkan, memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan narkotika secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
- Pasal 111: Kepemilikan dan penanaman tanaman yang mengandung narkotika golongan I
- Pasal 112: Penyimpanan dan kepemilikan narkotika secara tidak sah
- Pasal 113: Mengangkut atau mengimpor narkotika golongan I
- Pasal 114: Menjual atau menawarkan narkotika kepada orang lain
Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, tergantung pada jumlah, jenis narkotika, dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.
PENGGUNA NARKOBA: Rehabilitasi atau Penjara
Sementara itu, individu yang kedapatan mengonsumsi atau menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, dapat dikenakan:
- Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009
Ancaman:
- Rehabilitasi medis dan sosial, jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan dan bukan bagian dari jaringan peredaran
- Pidana penjara hingga 4 tahun, jika unsur kesengajaan dan pemakaian secara aktif terbukti di pengadilan
DAMPAK MEMATIKAN NARKOBA: Bukan Sekadar Ketergantungan
Bahaya narkotika bukan hanya sebatas kecanduan. Efek jangka panjang dan penggunaan yang sembarangan bisa berakibat fatal:
- Overdosis dapat menyebabkan kematian mendadak akibat gangguan sistem saraf pusat dan kegagalan organ vital
- Penggunaan jarum suntik bersama meningkatkan risiko tertular penyakit kronis mematikan seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS, yang hingga kini belum memiliki obat penyembuh total
[REDAKSI]