KETUA PSMP RESMIKAN LAPORAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA REFORMASI PERGURUAN TINGGI UNM, REKTOR KARTA JAYADI JADI TERLAPOR

KETUA PSMP RESMIKAN LAPORAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA REFORMASI PERGURUAN TINGGI UNM, REKTOR KARTA JAYADI JADI TERLAPOR
banner 120x600

Makassar, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Ketua Umum Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin, secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana percepatan reformasi perguruan tinggi tahun anggaran 2024 yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) kepada Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dalam laporan yang diajukan pada awal Juni 2025 tersebut, Ihsan Arifin menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp87 miliar. Laporan ini ditujukan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan juga diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk penanganan hukum secara paralel.

Tokoh pemuda tersebut secara spesifik menunjuk Rektor UNM, Karta Jayadi, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional yang bertujuan mempercepat transformasi perguruan tinggi tersebut.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam bentuk korupsi, manipulasi administratif, dan konflik kepentingan terkait pemanfaatan anggaran reformasi kampus. Hal ini perlu segera diselidiki secara menyeluruh,” ungkap Ihsan kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.

Laporan ini menyertakan dokumen pendukung berupa rincian anggaran, bukti transfer, serta data pelaksanaan proyek yang menurut PSMP menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi aktual di lapangan.

Pihak penyidik dari Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan ini, namun sumber internal menyebutkan bahwa tim investigasi gabungan telah mulai melakukan proses klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak di internal UNM.

Jika terbukti benar, kasus ini dapat menyeret sejumlah nama penting di lingkungan universitas dan kementerian terkait, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang semestinya difokuskan untuk peningkatan mutu akademik dan fasilitas pendidikan tinggi di tanah air.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *