KEMENTERAN PERTANIAN BONGKAR POTENSI KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENYIMPANGAN STANDAR BERAS: RP 99,35 TRILIUN PER TAHUN

KEMENTERAN PERTANIAN BONGKAR POTENSI KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENYIMPANGAN STANDAR BERAS: RP 99,35 TRILIUN PER TAHUN
banner 120x600

Jakarta, 29 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) merilis hasil investigasi nasional yang mengungkap praktik distribusi dan penjualan beras di pasar domestik yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu dan harga, berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers resmi pada Sabtu (28/6/2025). Penelusuran menyeluruh ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementan, Satuan Tugas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan aparat penegak hukum lainnya yang dilakukan dalam rentang waktu 6–23 Juni 2025.

Dari total 268 sampel beras yang diuji dan diverifikasi dari berbagai wilayah, ditemukan sejumlah temuan serius yang mengindikasikan pelanggaran sistemik terhadap regulasi yang berlaku, antara lain:

Beras Kategori Premium:

  • 85,56 persen tidak sesuai dengan kriteria mutu premium yang ditetapkan.
  • 59,78 persen dijual di atas ambang batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • 21,66 persen tidak memenuhi standar berat kemasan.

Beras Kategori Medium:

  • 88,24 persen tidak lolos uji mutu sesuai klasifikasi medium.
  • 95,12 persen ditemukan dijual melampaui ketentuan HET.
  • 9,38 persen mengalami ketidaksesuaian berat netto dalam kemasan.

“Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga pada ketahanan pangan nasional dan kepercayaan konsumen terhadap sistem distribusi bahan pokok,” tegas Amran dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementan.

Sebagai bentuk respons tegas, Kementan memberikan batas waktu 14 hari kalender kepada seluruh produsen, pengemas, dan distributor beras di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian kualitas produk dan kepatuhan harga sesuai ketentuan resmi.

Selain itu, Menteri Pertanian meminta dukungan penuh dari Satgas Pangan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindak para pelaku pelanggaran hukum, khususnya terkait manipulasi mutu, rekayasa berat kemasan, serta penetapan harga yang merugikan konsumen.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *