Kementan Tetapkan Harga Acuan Livebird Rp18.000/Kg, Peternak Nilai Belum Ideal

Kementan Tetapkan Harga Acuan Livebird Rp18.000/Kg, Peternak Nilai Belum Ideal
banner 120x600

Jakarta, 26 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara resmi mengumumkan penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak, yakni sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2025, sebagai langkah strategis pemerintah untuk menstabilkan fluktuasi harga dan memberikan perlindungan terhadap peternak skala kecil dan mandiri dari tekanan pasar yang merugikan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan resminya pada Rabu (25 Juni 2025).

“Kesepakatan telah dicapai oleh seluruh pemangku kepentingan bahwa harga minimum livebird adalah Rp18.000 per kilogram. Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelangsungan hidup peternak mandiri serta menciptakan industri unggas nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Agung.

Harapan Kepatuhan Pelaku Usaha

Dirjen PKH menekankan bahwa kepatuhan seluruh pelaku usaha dalam rantai pasok perunggasan sangat diharapkan, mengingat harga tersebut merupakan hasil dari kesepakatan multipihak antara pemerintah, asosiasi peternak, dan pelaku usaha besar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam menata ulang sistem distribusi dan pembentukan harga yang lebih sehat di sektor perunggasan nasional.

Peternak: HAP Belum Mencapai Titik Impas

Meski demikian, kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari kalangan peternak. Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) menyampaikan bahwa harga acuan Rp18.000 per kilogram belum sepenuhnya menguntungkan peternak.

Sugeng Wahyudi, Sekretaris Jenderal GOPAN, menyatakan bahwa berdasarkan kalkulasi Harga Pokok Produksi (HPP), idealnya peternak mulai memperoleh margin keuntungan apabila harga ayam hidup mencapai Rp20.000 per kilogram.

“Jika harga di kandang berada di level Rp20.000 per kg, barulah peternak bisa memperoleh keuntungan yang layak. Harga Rp18.000 per kg itu masih pada batas impas, belum menguntungkan,” jelas Sugeng.

Namun begitu, Sugeng menambahkan bahwa penetapan HAP ini tetap lebih menguntungkan dibanding situasi sebelumnya, di mana harga jual ayam hidup merosot tajam hingga berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram, yang menyebabkan kerugian besar di kalangan peternak.

Langkah Awal Perbaikan Ekosistem Perunggasan

Penetapan harga dasar ini dipandang sebagai langkah awal pembenahan ekosistem harga ayam di Indonesia, yang selama ini sangat rentan dipengaruhi oleh mekanisme pasar tidak seimbang antara peternak dan korporasi besar. Pemerintah berkomitmen terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan apabila terdapat indikasi ketimpangan atau praktik kartel dalam distribusi dan penentuan harga.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *