google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Praktik Ilegal Penyelewengan Solar Subsidi di Surabaya Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap!

Praktik Ilegal Penyelewengan Solar Subsidi di Surabaya Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap!
banner 120x600

SURABAYA, 25 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik ilegal distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang selama ini diduga disalahgunakan oleh jaringan terorganisir. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat individu tersangka yang diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyisiran ke titik lokasi di Jalan Raya Kenjeran, Kota Surabaya.

“Tim di lapangan menerima laporan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan solar bersubsidi menggunakan kendaraan tangki yang diduga dibeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan satu unit truk tangki beserta sopir dan kernetnya,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan pers yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tangki tersebut memuat sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, yang dibeli dari SPBN di wilayah Bangkalan, Madura. Solar itu diduga hendak dipasok ke sektor industri melalui jalur ilegal, demi meraup keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Melalui pengembangan penyidikan dan penelusuran jaringan, kepolisian kemudian berhasil menangkap empat orang tersangka utama, masing-masing berinisial:

  • SMJ (37 tahun)
  • BS (25 tahun)
  • RAD (35 tahun)
  • TA (24 tahun)

Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk sejumlah operator SPBN dan SPBU yang diduga menjadi titik awal pembelian solar subsidi, serta korporasi industri penerima solar bersubsidi secara ilegal.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk badan usaha penyalur BBM dan industri pengguna akhir. Ini bagian dari upaya menyeluruh dalam mengungkap jaringan distribusi ilegal BBM subsidi,” jelas AKBP Edy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara serta denda yang sangat berat, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang semestinya hanya diperuntukkan bagi sektor prioritas,” tegas Edy.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0