SIDOARJO, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap praktek dugaan tindak pidana korupsi berjemaah dalam proses penjaringan perangkat desa yang berlangsung di wilayah Kecamatan Tulangan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa diamankan petugas.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS, selaku Kepala Desa Sudimoro, S, menjabat sebagai Kepala Desa Medalem, serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
“Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan bocoran materi ujian kepada calon perangkat desa dan meminta imbalan sejumlah uang dengan dalih jaminan kelulusan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat konferensi pers, Senin (24/6/2025).
Modus Licik dan Aliran Dana yang Masif
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga oknum tersebut diduga secara sistematis mengatur kelulusan peserta ujian dengan cara membocorkan prediksi soal dan menjanjikan posisi jabatan kepada para peserta yang bersedia membayar sejumlah uang. Uang sogokan tersebut dikumpulkan dari 18 peserta seleksi calon perangkat desa.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.099.000.000, satu unit kendaraan roda empat, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Ini bukan sekadar praktik kecurangan biasa, tapi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan keadilan dalam sistem rekrutmen pemerintahan desa,” tegas Kombes Christian.
Masih Didalami: Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri potensi adanya keterlibatan pihak lain, baik di tingkat panitia seleksi maupun unsur perangkat pemerintahan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
[RED]













