PRINGSEWU, 24 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu secara resmi menahan seorang pejabat pemerintah pekon (setingkat desa) berinisial G, yang menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, atas dugaan penyelewengan serius Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (24/6/2025), Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin menyampaikan bahwa G diduga melakukan penggelapan dana publik dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp478.615.276, sebagaimana hasil pemeriksaan dan audit forensik dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
“Seharusnya anggaran ini digunakan untuk kegiatan strategis pembangunan pekon, namun sebagian besar tidak direalisasikan dan diduga dialihkan untuk keperluan pribadi,” jelas AKP Johannes.
Modus Operandi: Anggaran Digelembungkan, Program Fiktif, hingga Penyalahgunaan Aset
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa G menggunakan beragam modus untuk melancarkan aksinya. Di antaranya:
- Mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proyek desa
- Kegiatan fiktif, seperti program pencegahan stunting dan pemeliharaan kendaraan operasional pekon yang tidak pernah dilaksanakan
- Penarikan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban sah
Penyidik turut menemukan indikasi bahwa tersangka telah mengagunkan aset milik desa ke koperasi simpan pinjam, yang memperkuat dugaan adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skema korupsi ini.
Saat ini, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik baru sekitar Rp10 juta, jauh dari total nilai kerugian negara. G juga belum menunjukkan niat baik untuk mengganti kerugian, yang memperberat status hukumnya.
Ancaman Hukum dan Riwayat Jabatan
Tersangka G dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui, G telah menjabat sebagai kepala pekon sejak tahun 2012, dan sempat menjalani beberapa periode kepemimpinan. Namun masa pengabdiannya kini tercoreng oleh kasus dugaan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.
“Kami juga akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil korupsi,” lanjut Kasat Reskrim.
[RED]













