BANDUNG, 23 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta nasional, yakni PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI), dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Ketiga terduga pelaku kejahatan korupsi tersebut kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung, guna proses hukum lebih lanjut.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah individu berinisial BT, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) — sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat — selama periode tahun 2015 hingga 2023.
BT dikenal sebagai sosok yang memiliki kedekatan personal dan profesional dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, yang bersangkutan sempat menjadi bagian dari tim pemenangan Ridwan Kamil dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Dua tersangka lainnya yang turut diamankan ialah:
- NW, menjabat sebagai Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak tahun 2008 hingga saat ini.
- RAP, mantan Direktur PT Energi Negeri Mandiri yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2022.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung secara intensif. Pihak Kejari Bandung terus mendalami keterlibatan para pihak dan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran publik tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
[RED]













