PEMKOT BANDUNG USUT TUNTAS DUGAAN JUAL-BELI KURSI DALAM SELEKSI PPDB – WALI KOTA TEGASKAN SANKSI BERAT MENANTI

PEMKOT BANDUNG USUT TUNTAS DUGAAN JUAL-BELI KURSI DALAM SELEKSI PPDB – WALI KOTA TEGASKAN SANKSI BERAT MENANTI
banner 120x600

KOTA BANDUNG, 22 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kota Bandung secara resmi melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik ilegal berupa jual-beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Informasi yang beredar mengenai adanya oknum yang diduga memperdagangkan jatah bangku sekolah dengan imbalan uang, langsung ditanggapi serius oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia memastikan bahwa pemerintah kota tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan apa pun yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan.

“Kami sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik tidak sah dalam proses PPDB ini. Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam skema jual-beli kursi, maka akan kami beri sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Farhan, saat ditemui usai rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Sabtu (21/6/2025).

Lebih lanjut, Farhan menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun langsung menyisir laporan yang masuk dari masyarakat, baik melalui kanal aduan resmi maupun temuan di lapangan.

LANGKAH TEGAS YANG DIAMBIL PEMKOT BANDUNG:

  1. Pembentukan Tim Investigasi Khusus
    Tim ini terdiri dari unsur Pemkot, Dinas Pendidikan, serta melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memverifikasi seluruh laporan masyarakat dan menelusuri aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik jual kursi.
  2. Audit Internal Terhadap Proses PPDB
    Dinas Pendidikan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi data, hingga pengumuman hasil seleksi, guna memastikan tidak ada celah manipulasi.
  3. Koordinasi dengan Penegak Hukum
    Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi, Pemkot Bandung akan segera menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

PERNYATAAN TAMBAHAN WALI KOTA FARHAN:

“Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada permainan uang di dalamnya. Siapapun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan akan kami proses secara hukum. Kita ingin PPDB ini menjadi bersih, adil, dan transparan,” ujar Farhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap indikasi penyimpangan, termasuk dugaan calo atau pungutan liar selama proses penerimaan siswa baru.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *