Jakarta Selatan, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Fenomena penyelewengan dana perbankan kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menjadi sorotan aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi melalui skema kredit fiktif.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sebelumnya terjadi di beberapa kantor cabang BRI di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
- BRI Kebon Bawang, Jakarta Utara
- BRI Tanah Abang, Jakarta Pusat
- BRI Menteng Kecil dan BRI Cut Mutiah, Jakarta Pusat
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sistematis dan terorganisir. Mereka menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan menggandakan pengajuan kredit menggunakan identitas palsu atau KTP milik warga lain yang dihimpun secara ilegal.
“Data KTP warga dikumpulkan melalui perantara dengan kompensasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu per identitas, yang kemudian digunakan untuk mengajukan kredit fiktif seolah-olah warga tersebut adalah debitur aktif,” ungkap sumber internal penyidikan.
Akibat praktik manipulasi ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Dede Kurniansyah (DK), Kepala Unit BRI Kebon Baru
- BN, analis kredit
- DP, analis kredit
- PP, analis kredit
- EW, aktor baru yang diduga sebagai pengumpul dokumen identitas warga
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa peran EW cukup signifikan dalam jejaring modus ini, karena ia bertugas sebagai perantara lapangan yang menjaring warga untuk menyerahkan dokumen pribadinya, lalu disalahgunakan dalam pencairan dana.
“Skema ini membuktikan adanya keterlibatan internal bank yang memfasilitasi pencairan dana tanpa proses verifikasi yang sah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pada unit-unit terkait,” ujar salah satu penyidik.
Hingga kini, proses pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dan aliran dana korupsi yang mengarah ke pihak lain. Aparat penegak hukum juga akan menelusuri kemungkinan adanya kerjasama antara pelaku internal dengan pihak eksternal, termasuk jaringan perantara yang lebih luas.
[RED]