Gubernur Aceh Tegaskan Larangan Gratifikasi & Pungli dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA/SMK/SLB

Gubernur Aceh Tegaskan Larangan Gratifikasi & Pungli dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA/SMK/SLB
banner 120x600

Banda Aceh, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031, yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), serta suap-menyuap dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah provinsi Aceh.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 12 Juni 2025, dan ditujukan secara langsung kepada seluruh kepala satuan pendidikan, panitia seleksi penerimaan peserta didik, serta tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan sekolah negeri maupun swasta yang menjadi bagian dari sistem pendidikan menengah di Aceh.

Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa setiap bentuk pemberian atau penerimaan imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau janji dari calon peserta didik maupun orang tua/wali merupakan pelanggaran serius, dan bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun untuk praktik pungli dalam dunia pendidikan. Penerimaan siswa baru harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan,” tegas Gubernur Muzakir Manaf dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS.

Ia menambahkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai moral seperti kejujuran dan keadilan, bukan sebaliknya, menjadi titik awal masuknya praktik-praktik menyimpang dan manipulatif dalam birokrasi pendidikan.

Dalam rangka penegakan dan pengawasan terhadap implementasi surat edaran tersebut, Gubernur Aceh juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar melakukan koordinasi pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh melalui cabang dinas dan pengawas pembina di tingkat kabupaten/kota.

Seluruh proses seleksi dan administrasi SPMB tahun ajaran 2025/2026 harus berlangsung transparan, adil, dan bebas dari intervensi yang mengarah pada praktik-praktik kecurangan administratif.

“Setiap bentuk pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika memenuhi unsur hukum,” tulis Gubernur dalam lampiran surat edaran tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik, Pemerintah Aceh turut mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan, serta mendorong pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melalui kanal resmi pengaduan publik LAPOR yang dikelola oleh pemerintah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *